![]() |
| Ilustrasi |
PALI, HPC - Satreskrim Polres PALI menangkap seorang pemuda berinisial R (19) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial A (49). Pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI tidak lama setelah laporan diterima.
"Begitu menerima informasi adanya dugaan penganiayaan, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata IPTU Dobi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban mengonfirmasi informasi mengenai dugaan ancaman yang sebelumnya disampaikan pelaku terhadap seseorang. Korban dan pelaku diketahui sama-sama merupakan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi.
Saat dimintai klarifikasi, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Hasil visum korban juga telah diamankan sebagai barang bukti.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru," tegas IPTU Dobi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(**)



