Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Minggu, Juli 05, 2026, 21:06 WIB
Last Updated 2026-07-05T14:06:38Z
KriminalTrending

Guru Silat di PALI Ditangkap usai Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak


PALI, HPC – Satreskrim Polres PALI menangkap seorang pria berinisial A terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Korban dalam perkara ini menggunakan nama samaran Bunga (15), seorang pelajar.


Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, terduga pelaku diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah polisi menerima laporan dari pelapor berinisial HR.


Menurut penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan kebun karet di Kecamatan Abab. Saat itu, A yang diduga merupakan guru silat korban disebut menjemput korban dari rumah dengan alasan menggantikan kegiatan latihan silat.


"Korban diduga dibawa ke lokasi yang sepi dan mengalami tindak pidana tersebut. Setelah mengikuti latihan silat, korban kembali diduga diajak ke lokasi yang sama sebelum akhirnya diantar pulang," kata IPTU Dobi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).


Kasus itu baru terungkap pada 30 Juni 2026 setelah seorang teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Talang Ubi, sebelum keluarga melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres PALI.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Budi Wahyu Rianto bersama tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Abab pada Kamis (2/7) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.


"Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Dobi.


Polres PALI menegaskan berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.(**)

Terkini