
Keluarga Ayu mengaku telah melaporkan mantan suaminya, Febri Siswanto, atas dugaan pembakaran rumah keluarga mereka yang terjadi pada 12 April 2026. | Foto : ist
PALI, HPC - Di balik kasus pembakaran rumah mantan mertua yang dilakukan Ayu Lestari, tersimpan kisah yang menurut pihak keluarga menjadi pemicu aksi tersebut.
Keluarga Ayu mengaku telah melaporkan mantan suaminya, Febri Siswanto, atas dugaan pembakaran rumah keluarga mereka yang terjadi pada 12 April 2026. Namun, hampir tiga bulan setelah laporan dibuat, mereka menyebut terduga pelaku belum juga ditangkap.
Sambil menunjukkan bukti laporan polisi, keluarga Ayu meminta Kapolres PALI segera menindaklanjuti kasus tersebut. Mereka juga mengaku masih menerima ancaman dari mantan suami Ayu sehingga merasa tidak aman.
Berdasarkan laporan polisi, rumah keluarga Ayu di Desa Babat, Kecamatan Penukal, diduga dibakar oleh Febri Siswanto. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp40 juta.
Sementara itu, pihak Polsek Penukal menyatakan telah melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak dua kali. Polisi menegaskan proses hukum masih terus berjalan.
Kasus ini mencuat setelah Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Ayu.(*)

