Iklan

Latest Post

Minggu, Oktober 04, 2026, 18:32 WIB
Last Updated 2026-10-04T11:32:37Z
KriminalNasionalTrending

Nasib 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Direhab dan Tunggu Sanksi Partai

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti | Foto : ist


Surabaya, HPC  - Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diamankan polisi bersama lima orang lainnya dari sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.


Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.


Polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dari lokasi tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.


Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.


Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur. Namun, karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), proses terhadap delapan orang tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice.


Direhabilitasi


Perkembangan terbaru, ketiga anggota DPRD tersebut telah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.


Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) menunjukkan ketiganya masuk kategori pengguna pemula.


Mereka kemudian menjalani program rehabilitasi sosial rawat jalan. Program tersebut berlangsung sebanyak delapan kali pertemuan, dengan jadwal sekitar satu kali dalam sepekan selama kurang lebih dua bulan. BNNK Banyuwangi juga akan melakukan tes urine secara acak selama proses rehabilitasi.


Gerindra Siapkan Rekomendasi Sanksi


Di sisi lain, Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap aturan internal partai.


Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait kasus tersebut.


Namun, keputusan mengenai sanksi terhadap ketiga kader tersebut berada di tangan Mahkamah Partai di tingkat DPP Gerindra.


"Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai," kata Hidayat kepada detikJatim.


Hidayat menegaskan larangan penggunaan narkotika telah diatur dalam sumpah kader Gerindra. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut dinilai masuk kategori berat.


Meski demikian, keputusan final mengenai sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian dari keanggotaan partai, masih menunggu keputusan Mahkamah Partai.


Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah juga menyatakan partai menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan.


Hingga kini, proses penanganan perkara serta keputusan internal Partai Gerindra terhadap tiga legislator tersebut masih berjalan.(***)

Terkini