![]() |
| Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) malam. Dari tangan SDM, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 9,86 gram. | Foto : Polres PALI |
PALI, HSC - Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang perempuan berinisial SDM (27) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan dalam operasi undercover buy di depan Alfamart Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) malam. Dari tangan SDM, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 9,86 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu lembar tisu putih, satu plastik klip bening kosong, satu unit handphone Vivo Y19s warna biru tua, serta sepeda motor Honda Beat bernopol BG 5909 IB.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas SDM yang disebut kerap menjual sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan undercover buy, kami mengamankan seorang perempuan berinisial SDM. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 9,86 gram," kata Dedy, mewakili Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK.
Menurut Dedy, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan pada sekitar pukul 20.15 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB, transaksi kemudian berlangsung di depan Alfamart Desa Air Itam.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung mengamankan SDM setelah transaksi. Barang yang diduga sabu ditemukan berada di tangan perempuan tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur," ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, termasuk tes urine terhadap SDM. Barang bukti yang diduga sabu juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungannya.
Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

